Pengertian Pegadaian
Pengertian Gadai menurut Susilo (1999) adalah : Suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai hutang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai hutang.
dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dileleng) oleh yang berpiutang bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Sedangkan Perusahaan Umum Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfungsi memberikan pembiayaan dala, bentuk penyaluran dana kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
Unsur-Unsur Gadai
- Pemberi Gadai, Merupakan seseorang yg membutuhkan pinjaman dan yg memberikan kuasa atas barang jaminan nya kepada penerima gadai.
- Penerima Gadai, Merupakan pihak yang memberikan pinjaman dalam kurun waktu yang telah ditetapkan dengan barang jaminanya.
- Jaminan, Jaminan dalam pegadaian adalah semua benda bergerak seperti barang-barang perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin,tekstil dll.
- Pinjaman, Merupakan besarnya uang yang dapat diberikan oleh pihak penerima gadai dan telah dikelompokkan sesuai dengan besarnya pinjaman (pagu kredit) masing-masing berdasarkan nilai taksiran barang jaminan yang bersangkutan. pinjaman pegadaina memiliki jangka waktu yang relative singkat yaitu antara 4-6 bulan saja.
Tujuan Pegadaian
- Untuk melaksanakan dan menunjang sebuah kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan dibidang pembangunan nasional yang melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai
- Untuk mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lain sebagainya.
- Agar menyediakan dana dengan cara yang sederhana pada masyarakat luas, terutama bagi kalangan menengah bawah, untuk konsumsi dan produksi.
Fungsi Pegadaian
- Sebagai pengelola penyaluran dana pinjaman yang berdasarkan atas dasar hukum gadai dengan cara yang mudah, cepat dan aman.
- Untuk mengelola semua bentuk keuangan, kepegawaian, perlengkapan, pendidikan dan, pelatihan.
- Untuk menciptakan & mengembangkan suatu usaha-usaha yang menguntungkan bagi pegadaian itu sendiri dan masyarakat pada umumnya.
- Untuk mengelola sebuah organisasi dan tata cara dalam pelaksanaan pegadaian.
- Untuk pengembangan dan pengawasan dalam sebuah pengelolaan pegadaian.
Produk/Layanan
Berikut Ini Merupakan Produk/Layanan Pegadaian
KCA (Kredit Cepat Aman)
Kredit KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan.
Dengan demikian, kalangan tersebut terhindar dari praktek pemberian uang pinjaman yang tidak wajar. Pemberian kredit jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak, baik berupa barang perhiasan emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modal dan biaya administrasinya saja.
Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.
Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif, terutama bagi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah. Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para pengusaha UMKM adalah kredit KREASI.
KREASI adalah kredit dengan sistem FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.
Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)
KRASIDA merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.
Gadai Syariah ( Ar- Rahn)
RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).
Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan Menentramkan.
Jasa Taksiran
Jasa Taksiran adalah suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya. Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman.
Kepastian nilai atau kualitas suatu barang. Misalnya kualitas emas atau batu permata, dapat memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
Jasa Titipan
Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat berharga perlu di jaga keamanannya agar tidak sampai hilang, rusak atau di salahgunakan orang lain. Tetapi ternyata tidak selamanya barang dan surat berharga itu aman di tangan sendiri.
Jika anda mendapatkan kesulitan “mengamankan”nya di rumah sendiri, karena akan dinas ke luar kota/luar negeri, menunaikan ibadah haji, berlibur, sekolah di luar negeri , dll. Percayakan saja penyimpanannya kepada kami. Jangka waktu penitipan dua minggu sampai dengan satu tahun dan dapat di perpanjang. Kami akan menjaga dan melindunginya dengan penuh perhatian.
KRISTA
Membantu mengembangkan Usaha Rumah Tangga, serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN. Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif, Usaha Rumah Tangga melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah.
Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para Usaha Rumah Tangga adalah kredit KRISTA. KRISTA adalah kredit Usaha Rumah Tangga, yang diberikan kepada Usaha Rumah Tangga untuk pengembangan usahanya.
ARRUM (ar-rahn untuk usaha mikro kecil)
Bagi Anda para pengusaha mikro kecil, kini telah hadir Pembiayaan ARRUM untuk pengembangan usaha Anda dengan berprinsip syariah.
Mulia
Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, dan aman secara riil.
Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) adalah penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel.
Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar