Sabtu, 22 Februari 2020

Jamninan?

Apa Itu Jaminan?


Jaminan merupakan suatu barang, harta, atau benda yang diberikan oleh debitur kepada kreditur dalam pengajuan suatu pinjaman. Jaminan berasal dari Bahasa Belanda, zekerheid atau cautie. Selain itu, dalam perbankan, jaminan disebut juga sebagai agunan. Untuk memaknai jaminan secara pragmatis, bisa dilihat dari kasus pinjaman ke bank.
Contoh kasus dalam pinjaman, seseorang memiliki rumah senilai Rp500 juta sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman uang sebesar Rp250 juta kepada bank. Maka, untuk mendapatkan kembali hak penggunaan rumah tersebut, si peminjam harus melunasi pinjaman (utang) tersebut dalam waktu yang sudah disepakati di awal dengan pihak bank. Apabila gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar, maka jaminan tersebut menjadi milik bank.

Jenis-jenis Jaminan

  • Jaminan Perorangan. Merupakan jaminan yang diberikan perorangan kepada bank.
  • Jaminan Perusahaan. Merupakan jaminan yang diberikan oleh perusahaan kepada bank.

Contoh-contoh Harta yang Bisa Dijadikan Jaminan

Untuk mendapatkan pinjaman dan fasilitas lain dari bank, nasabah harus memiliki jaminan untuk diberikan kepada bank. Lalu apa saja yang bisa dijadikan sebagai jaminan?
  • Properti
  • Kendaraan
  • Logam Mulia
  • Kapal dan Pesawat
  • Hasil Kebun
  • Hasil Ternak
  • Surat Berharga
  • Mesin-mesin  pada Pabrik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi Inkaso

Pengertian Inkaso Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga yang berupa penagihan sejumlah uang...