Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan sebuah pasar yang bergerak secara teroganisir di mana terdapat berbaga aktivitas perdagangan surat penting.
Surat penting tersebut dapat berupa saham, equitas, obligasi, surat pengakuan hutang, serta surat penting lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah ataupun perusahaan swasta dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan juga underwriter.
Dalam UU No. 8 Tahun 1995 juga disebutkan mengenai arti pasar moda, yaitu sebuah kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan efek serta penawaran umum. Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan juga lembaga serta profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal merupakan tempat pertemuan antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Sehingga dapat kita tarik kesimpulan, jika Capital market merupakan media penghubuga antara si pemilik dana (investor) dengan perusahaan atau institusi pemerintah yang tengah membutuhkan dana lewat instrumen jangka panjang (saham, obligasi, right issue, dan yang lainnya).
Perbedaan Pasar Uang Dan Pasar Modal
- Instrumen Pasar uang periode waktunya ialah jangka pendek atau lebih kecil dari 270 hari, sedangkan pasar modal periodenya jangka panjang.
- Produk Pasar uang yang utama yaitu SBI, SBPU, dan Deposito, sedangkan produk pasar modal yaitu saham, obligasi, dan reksadana.
- Pasar uang diotorisasi oleh Bank Indonesia sedangkan pasar modal oleh Departemen Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
- Proses seluruh transaksi pasar uang ada di bank sedangkan pasar modal di Bursa efek dan perusahaan sekuritas.
- Resiko dan earning pasar uang lebih kecil karena lebih stabil, sementara pasar modal resiko dan earningnya lebih tinggi
Tujuan Pasar
Modal
Fungsi Pasar Modal
1. Pasar perdana (primary
market)
Pasar perdana adalah pasar dimana efek-efek yang
diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di bursa efek. Disini,
saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh
pihak penjamin emisi (underwriter) melalui
perantara pedagang efek (broker-dealer) yang
bertindak sebagai agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran
Umum Perdana (Initial
Public Offering) / IPO. Harga saham yang dijual pertama kali
ditentukan oleh perusahaan/emiten dan penjamin emisi yang didasarkan pada
analisa fundamental perusahaan. Hasil penjualan sahamnya akan masuk sebagai
modal perusahaan yang biasanya akan digunakan dalam perluasan bisnis, menambah
asset, dan juga membayar utang.
2. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder merupakan
pasar dari efek yang telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain, pasar
sekunder merupakan tempat investor dapat melakukan jual beli efek, setelah efek
ersebut dicatatkan di bursa sebagai kelanjutan dari pasar perdana. Dipasar ini,
efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya. Pada saat
saham terdaftar di suatu bursa efek maka investor dan spekulan dapat dengan
mudah melakukan transaksi perdagangan di bursa tertentu. Harga saham terbentuk
oleh tawaran jual dan tawaran beli dari para investor, yang di sebut sebagai order
driven market. Hasil penjualan saham biasanya tidak lagi masuk
ke perusahaan tetapi masuk ke para pemegang saham.
3. Pasar Ketiga (Third Market)
Pasar ketiga disebut
juga dengan OTC (Over The Counter) adalah sarana transaski
jual-beli efek antara anggota bursa(market maker) serta
investor dan harga dibentuk oleh market maker. Investor
dapat memilih market maker dengan harga terbaik. Para market
maker ini akan saling bersaing dalam menentukan harga saham,
karena satu jenis saham dipasarkan oleh lebih dari satu market
maker.
4. Pasar Keempat (Fourth Market)
Pasar keempat adalah
sarana transaksi jual-beli antara investor jual dan investor beli tanpa
perantara efek. Pasar keempat hanya dilaksaakan oleh para investor besar karena
dapat menghemat biaya transaksi daripada jika dilakukan di pasar sekunder
karena dapat menghemat biaya.
Berikut ini
ringkasan dari keempat jenis pasar:
Pasar
Perdana
|
Pasar
Sekunder
|
Pasar
Ketiga
|
Pasar
Keempat
|
Harga saham tetap
|
Harga saham berfluktuatis
sesuai kekuaan permintaan dan penawaran
|
Harga terbentuk oleh market
maker
|
Harga terbentuk dari tawar
menawar investor beli dan jual
|
Tidak dikenakan biaya
|
Dikenakan komisi biaya
|
Tidak dikenakan biaya
|
Tidak dikenakan biaya komisi
|
Hanya untuk pembeli saham
|
Berlaku untuk pembeli maupun
penjualan saham
|
Investor membeli dan menjual
dari market maker
|
Invetsor jual dan beli
bertransaksi langsung melalui ECN (Electronic Communication Network)
|
Pemesanan dilakukan melalui
agen penjual
|
Pemesanan dilakukan melalui
anggota bursa (pialang/broker)
|
Pemesanan dilakukan melalui
anggota bursa (market maker)
|
Investor menjadi anggota ECN, central
costudian, central clearing
|
Jangka waktu terbatas
|
Jangka waktu tidak terbatas
|
Jangka waktu tidak terbatas
|
Jangka Waktu tidak terbatas
|
Manfaat Pasar
Modal
Peran Pasar
Modal Dalam Perekonomian Nasional
Contoh Pasar
Modal
Go Public atau sering disebut juga Penawaran Umum adalah kegiatan
penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat (publik). Dengan
menawarkan saham kepada publik, maka perusahaan
tersebut akan tercatat di bursa menjadi perusahaan publik / terbuka.
Prosedur Penawaran Umum
dalam rangka Go Public
Tidak ada komentar:
Posting Komentar