Sabtu, 22 Februari 2020

Bab 5 Transaksi Pasar Modal

Pengertian Pasar Modal


Pasar modal merupakan sebuah pasar yang bergerak secara teroganisir di mana terdapat berbaga aktivitas perdagangan surat penting.
Surat penting tersebut dapat berupa saham, equitas, obligasi, surat pengakuan hutang, serta surat penting lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah ataupun perusahaan swasta dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan juga underwriter.
Dalam UU No. 8 Tahun 1995 juga disebutkan mengenai arti pasar moda, yaitu sebuah kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan efek serta penawaran umum. Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan juga lembaga serta profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal merupakan tempat pertemuan antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Sehingga dapat kita tarik kesimpulan, jika Capital market merupakan media penghubuga antara si pemilik dana (investor) dengan perusahaan atau institusi pemerintah yang tengah membutuhkan dana lewat instrumen jangka panjang (saham, obligasi, right issue, dan yang lainnya).

Perbedaan Pasar Uang Dan Pasar Modal
  • Instrumen Pasar uang periode waktunya ialah jangka pendek atau lebih kecil dari 270 hari, sedangkan pasar modal periodenya jangka panjang.
  • Produk Pasar uang yang utama yaitu SBI, SBPU, dan Deposito, sedangkan produk pasar modal yaitu saham, obligasi, dan reksadana.
  • Pasar uang diotorisasi oleh Bank Indonesia sedangkan pasar modal oleh Departemen Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
  • Proses seluruh transaksi pasar uang ada di bank sedangkan pasar modal di Bursa efek dan perusahaan sekuritas.
  • Resiko dan earning pasar uang lebih kecil karena lebih stabil, sementara pasar modal resiko dan earningnya lebih tinggi

Tujuan Pasar Modal

Adapun tujuan dari pembentukan pasar modal adalah sebagai berikut:
  • Mengumpulkan kesempatan pada masyarakat untuk meningkatkan suatu pertumbuhan ekonomi.
  • Untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba)

Fungsi Pasar Modal

Secara umum fungsi dari pasar modal adalah sebagai berikut:
  • Untuk Menambah Modal Usaha
    Perusahaan bisa mendapatkan dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham tersebut akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan lain lembaga atau pemerintah.
  • Untuk Pemerataan Pendapatan
    Dalam jangka waktu tertentu, saham-saham yang sudah dibeli akan memberikan deviden atau bagian dari keuntungan perusahan terhadap para pembelinya. Untuk itu, penjualan saham dengan pasar modal bisa dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
  • Untuk Sarana Peningkatan Kapasitas Produksi
    Dengan adanya tambahan modal yang didapatkan dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan menjadi tinggi atau meningkat.
  • Untuk Sarana Menciptakan Tenaga Kerja
    Adanya pasar modal bisa menjadi pendorong muncul dan berkembangkan industri lain yang dampaknya bisa untuk menciptakan lapangan kerja baru.
  • Untuk Sarana Meningkatkan Pendapatan Negara
    Masing-masing deviden yang diberikan kepada para pemegang saham akan dikenai pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan dengan pajak ini akan meningkatkan pendapatan untuk negara.
  • Untuk Indikator Perekonomian Negara
    Kegiatan dan volumen penjualan atau pembelian di pasar modal yang meningkat (padat) dapat memberikan indikasi bahwa kegiatan bisnis perusahaan dapat berjalan dengan baik. Begitu sebaliknya.

1. Pasar perdana (primary market)

Pasar perdana adalah pasar dimana efek-efek yang diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di bursa efek. Disini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak penjamin emisi (underwriter) melalui perantara pedagang efek (broker-dealer) yang bertindak sebagai agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering) / IPO. Harga saham yang dijual pertama kali ditentukan oleh perusahaan/emiten dan penjamin emisi yang didasarkan pada analisa fundamental perusahaan. Hasil penjualan sahamnya akan masuk sebagai modal perusahaan yang biasanya akan digunakan dalam perluasan bisnis, menambah asset, dan juga membayar utang.

2. Pasar Sekunder (Secondary Market)

Pasar sekunder merupakan pasar dari efek yang telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain, pasar sekunder merupakan tempat investor dapat melakukan jual beli efek, setelah efek ersebut dicatatkan di bursa sebagai kelanjutan dari pasar perdana. Dipasar ini, efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya. Pada saat saham terdaftar di suatu bursa efek maka investor dan spekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di bursa tertentu. Harga saham terbentuk oleh tawaran jual dan tawaran beli dari para investor, yang di sebut sebagai order driven market. Hasil penjualan saham biasanya tidak lagi masuk ke perusahaan tetapi masuk ke para pemegang saham.

3. Pasar Ketiga (Third Market)

Pasar ketiga disebut juga dengan OTC (Over The Counter) adalah sarana transaski jual-beli efek antara anggota bursa(market maker) serta investor dan harga dibentuk oleh market maker. Investor dapat memilih market maker dengan harga terbaik. Para market maker ini akan saling bersaing dalam menentukan harga saham, karena satu jenis saham dipasarkan oleh lebih dari satu market maker.

4. Pasar Keempat (Fourth Market)

Pasar keempat adalah sarana transaksi jual-beli antara investor jual dan investor beli tanpa perantara efek. Pasar keempat hanya dilaksaakan oleh para investor besar karena dapat menghemat biaya transaksi daripada jika dilakukan di pasar sekunder karena dapat menghemat biaya.

 

Berikut ini ringkasan dari keempat jenis pasar:

Pasar Perdana
Pasar Sekunder
Pasar Ketiga
Pasar Keempat
Harga saham tetap
Harga saham berfluktuatis sesuai kekuaan permintaan dan penawaran
Harga terbentuk oleh market maker

Harga terbentuk dari tawar menawar investor beli dan jual
Tidak dikenakan biaya
Dikenakan komisi biaya
Tidak dikenakan biaya
Tidak dikenakan biaya komisi
Hanya untuk pembeli saham
Berlaku untuk pembeli maupun penjualan saham
Investor membeli dan menjual dari market maker
Invetsor jual dan beli bertransaksi langsung melalui ECN (Electronic Communication Network)
Pemesanan dilakukan melalui agen penjual
Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa (pialang/broker)
Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa (market maker)
Investor menjadi anggota ECN, central costudian, central clearing
Jangka waktu terbatas
Jangka waktu tidak terbatas
Jangka waktu tidak terbatas
Jangka Waktu tidak terbatas


Manfaat Pasar Modal

Manfaat dari pasar modal secara umum, adalah sebagai berikut:
  • Menjadi penyedia sumber pembiayaan (dalam jangka panjang) untuk dunia usaha dan juga sangat memungkinkan alokasi dana dengan optimal
  • Memberikan wahana investasi yang banyak untuk investor sehingga sangat mungkin untuk melaksanakan divesifikasi. Alternatif investasi untuk memberikan potensi penghasilkan dengan tingkat risiko yang bisa diperhitungkan
  • Menjadi penyedia leading indicator untuk perkembangan perekonomian suatu negara. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah.

Peran Pasar Modal Dalam Perekonomian Nasional

Didalam perekonomian Indonesia, peran pasar modal adalah sebagai berikut:
  • Memiliki peran sebagai intermediasi (lembaga perantara) keuangan selain bank
  • Memungkinkan para pemodal untuk ikut berpartisipasi pada aktivitas bisnis yang mengungtungkan (investasi)
  • Memungkinkan aktivitas bisnis memperoleh dana dari pihak lain dalam rangka memperluas usaha atau ekspansi
  • Memungkinkan aktivitas bisnis untuk menjadi pemisah operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan
  • Memungkinkan para pemegang suraht berharga mendapatkan likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain.

Contoh Pasar Modal

Contoh pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (BEI atau IDX). BEI adalah penggambungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sedangkan contoh pasar modal di dunia adalah:
  • NASDAQ
  • New York Stock Exchange (NYSE)
  • Euronext
  • Toronto Stock Exchange (TSX)
  • London Stock Exchange
  • Japan Stock Exchange Group
  • Shanghai Stock Exchange
  • Hongkong Stock Exchange
Go Public atau sering disebut juga Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham kepada publik, maka perusahaan tersebut akan tercatat di bursa menjadi perusahaan publik / terbuka.

Prosedur Penawaran Umum dalam rangka Go Public

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi Inkaso

Pengertian Inkaso Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga yang berupa penagihan sejumlah uang...