Pengertian
Pasar Uang
Sedangkan menurut Pandji
Anoraga dan Piji Pakarti ( 2001 : 20 ), pasar uang adalah suatu tempat
pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan
kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui
perantara.
Pelaku utama dalam
pasar uang:
1. Lembaga-lembaga
keuangan, misalnya: bank, dana pensiun dan perusahaan asuransi.
2. Perusahaan-perusahaan
besar, misalnya: perusahaan yang sudah go public menerbitkan commercial paper.
3. Lembaga-lembaga
pemerintah, misalnya: Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia
(SBI).
4. Individu-individu,
misalnya: rumah tangga membeli Sertifikat Bank Indonesia.
Tujuan Pasar Uang
Dari Pihak yang membutuhkan dana :
1.
1. Untuk
memenuhi kebutuhan jangka pendek,
2. Untuk
memenuhi kebutuhan likuidasi,
3. Untuk
memenuhi modal kerja,
Dari pihak yang
menanamkan dana :
1.
1. Untuk
memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu,
2. Membantu
pihak – pihak yang mengalami kesulitan keuangan,
Fungsi Pasar Uang
1. Mempermudah
masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau
keperluan jangka pendek lainnya.
2. Memberikan
kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
3. Menunjang
program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
4. Sebagai
perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek.
5. Sebagai
penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek.
6. Sebagai
sumber pembiayaan bagi perusahan untuk melakukan investasi.
7. Sebagai
perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek
kepada perusahaan di indonesia.
Ciri-Ciri Pasar Uang
Sesuai dengan
pengertian pasar uang, pasar ini memiliki karakteristik tertentu yang
membedakannya dengan bentuk pasar lain, misalnya pasar modal. Adapun ciri-ciri
pasar uang adalah sebagai berikut:
- Transaksi
jual-beli tidak terikat pada tempat tertentu.
- Hanya
memenuhi dana jangka pendek
- Mekanisme
pasar uang lebih menekankan pada pertemuan antara pemilik dana dengan
pihak yang membutuhkan dana.
Instrumen Pasar Uang
Di pasar uang terdapat
beberapa instrumen surat berharga yang diperjual-belikan. Adapun instrumen
pasar uang adalah sebagai berikut:
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), yaitu surat berharga yang bentuknya hutang
jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), yaitu surat berharga yang diperdagangkan
secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya yang
ditentukan oleh Bank Indonesia.
3. Sertifikat Deposito, yaitu instrumen keuangan yang dikeluarkan
oleh Bank terhadap simpanan nasabahnya dengan tingkat suku bunga dan periode
jatuh tempo yang ditentukan.
4. Treasury Bills, yaitu suatu surat hutang yang dikeluarkan
oleh pemerintah suatu negara dengan jangka waktu kurang dari satu tahun.
5. Promissory Notes, yaitu suatu surat pernyataan kesanggupan
untuk membayar transaksi hutang piutang jangka pendek yang dilakukan kreditur
dan debitur.
6. Commercial Paper, yaitu instrumen hutang yang dikeluarkan oleh
suatu perusahaan kepada investor tanpa adanya jaminan (collateral), yang
dipakai untuk pembiayaan kewajiban jangka pendek.
7. Call Money, yaitu instrumen keuangan yang dipakai untuk
kegiatan transaksi pinjam-meminjam sejumlah dana yang dilakukan antar Bank
dengan jangka waktu pendek (maksimal 1 tahun).
8. Banker’s Acceptance, yaitu suatu surat berharga yang dipakai
untuk kegiatan eksport-import barang, dapat juga digunakan dalam transaksi
valuta asing (valas).
Jenis-Jenis
Transaksi Pasar Uang
1. Pasar Uang antar Bank
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Surat Berharga Pasar Uang
4. Sertifikat Deposito
5. Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta Asing)
Perbedaan Pasar Uang Dan
Pasar Modal
- Instrumen Pasar uang periode
waktunya ialah jangka pendek atau lebih kecil dari 270 hari,
sedangkan pasar modal periodenya jangka panjang.
- Produk Pasar uang yang utama
yaitu SBI, SBPU, dan Deposito, sedangkan produk pasar modal
yaitu saham, obligasi, dan reksadana.
- Pasar uang diotorisasi oleh Bank
Indonesia sedangkan pasar modal oleh Departemen Keuangan melalui Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
- Proses seluruh transaksi pasar
uang ada di bank sedangkan pasar modal di Bursa efek dan perusahaan
sekuritas.
- Resiko dan earning pasar uang
lebih kecil karena lebih stabil, sementara pasar modal resiko dan earningnya
lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar