Pengertian Anjak Piutang
Pengertian perusahaan anjak
piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah
perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau
pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan
dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kemudian
pengertian anjak piutang menurut keputusan Menteri Keuangan
Nomor1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Pihak yang Terlibat
1.
Kreditor atau klien merupakan perusahaan pemilik piutang atau
perusahaan yang menjual piutang. Kreditor menjual tagihannya kepada perusahaan
factoring untuk dapat dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau
dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2.
Perusahaan anjak piutang atau factoring merupakan perusahaan yang
akan membeli atau mengambil alih piutang atau menjual kredit debiturnya.
3.
Debitur merupakan perusahaan atau nasabah yang memiliki masalah
dalam pembayaran tagihan utang kreditor (klien).
1.
Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection
services)
2.
Membantu beban risiko (credit
inscrrance)
3.
Memperbaiki sistem penagihan
4.
Membantu memperlancar modal kerja
5. Meningkatkan
kepercayaan
6.
Kesempatan untuk mengembangkan usaha
Mekanisme Transaksi dalam
Anjak Piutang
1.
menjual
atau memberikan piutang yang dimilikinya kepada perusahaan anjak piutang baik
dengan cara memberitahukan kepada debitur ataupun tidak
2.
Perusahaan anjak piutang melakukan
penagihan kepada debitur sebagai pihak yang memliliki utang sesuai dengan
kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditor
3.
Debitur membayar
kewajiban utangnya kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan tanggal jatuh
tempo yang disepakati
4.
Perusahaan anjak piutang memberikan
atau membayar uang penjualan piutang dengan diskonto kepada kreditor sesuai
tanggung jawabnya sesudah semua permasalahan utang piutang diselesaikan
Kegiatan Anjak Piutang
Perusahaan
anjak piutang (factoring) merupakan
jenis perusahaan yang relatif baru dikenal di indonesia. Secara resmi adalah
dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Keuangan
Nomor1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, padahal dibanyak negara lain
kegiatan perusahaan factoring sudah
dimulai sejak puluhan tahun sebelumnya.
Kegiatan utama perusahaan factoring ini adalah mengambil alih pengurusan piutang
sautu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung
kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang). Usaha
–usaha yang dijalankan oleh perusahaan ini berkaitan dengan
pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung
permintaan pihak kreditor.
Kegiatan
perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur bersarkan surat keputusan Menteri
Keuangan Nomor1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan surat
keputasan Menteri keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang adalah sebagai
berikut:
1. Pengambilalihan
tagihan suatu perusahaan dengan fee
2. Pembelian
piutang perusahaan dalam sautu transaksi perdagangan dengan haraga yang sesuai
dengan kesepakatan.
3. Mengelola
usaha penjuala kredit sautu perusahaan, artinya perusahaan
factoring dapat mengelola kegiatan administrasi kredit sautu
perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam
mengelola kegiatan sehari-hari perusahaan anjak piutang seperti halnya
perusahaan lainnya juga memiliki tujuan tertentu yang mencari keuntungan.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan ini antara lain dari berbagai
biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah
perusahaan factoring dapat menutup seluruh kegiatan operasioalnya.
Dalam
peraktiknya keuntungan
yang diperoleh dari biaya biaya yang dibebankan kepada nasabahnya adalah :
1. Jasa
penagihan (service charge)
Yaitu biaya
yang dibebankan oleh perusahaan factoring kepada kliennya, yang dikenal dengan
istilah fee dan besarnya
dihitung berdasarkan persentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang
diberikan tergantung dari kesepakan kedua belah pihak dengan berbagai
pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang
ditagihkan.
2. Biaya
adminstrasi
Yaitu biaya
yang diterima oleh perusahaan anjak-piutang setelah melakukan pengelolaan
perusahaan kreditor oleh klien dan besarnya pun tergantung dr kesepakatan
yang dibuat bersama.
JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Fasilitas
anjak piutang yan ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan
dalam berbagai jenis sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pelayanan
a. Full Service Factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
b. Bulk Factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
c. Maturity Factoring
Pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.
d. Finance Factoring
Anjak piutang jenis ini hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih.
Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur pada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap harus bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termsuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
b. Bulk Factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
c. Maturity Factoring
Pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.
d. Finance Factoring
Anjak piutang jenis ini hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih.
Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur pada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap harus bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termsuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
2. Berdasarkan Penanggungan
Resiko
a. With Recourse Factoring
Berkaitan dengan risiko debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko.
Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengemblikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer. uang muka proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau faktur yang diserahkan.
b. Without Recourse Factoring
Perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan leh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang daat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakuakan bentuk recourse.
Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak diabayar karena pihak klien ternayat mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya.
Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikin, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.
Berkaitan dengan risiko debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko.
Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengemblikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer. uang muka proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau faktur yang diserahkan.
b. Without Recourse Factoring
Perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan leh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang daat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakuakan bentuk recourse.
Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak diabayar karena pihak klien ternayat mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya.
Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikin, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.
3. Berdasarkan Perjanjian
a. Disclosed Factoring
Pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitur (customer). Oleh karena itu pada saat piutang terebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitur yang bersangkutan.
Pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitur (customer). Oleh karena itu pada saat piutang terebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitur yang bersangkutan.
Loading...
Untuk dapat
melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa bahwa
piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak
piutang. Mekanisme anjak piutang dengan fasilitas disclosed dapat dilihat
sebagai berikut:
Keterangan:
(1) Penjualan secara kredit kepada customer (debitur)
(2) Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan
penyerahan faktur-faktur dan dokumen terkait lainnya.
(3) Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring.
(4) Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran
tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah
dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitur.
(5) Penagihan leh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
(6) Pelunasan utang customer kepada perusahaan factoring.
b. Undisclosed Factoring
Transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitur kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien, atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko. Mekanisme Undisclose Factoring sebagai berikut:
Keterangan:
(1) Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
(2) Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
(3) Tembusan kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar saat pelunasan utang oleh debitur (customer).
(4) Pada saat jatuh tempo, debitur akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien.
(5) Klien kemdian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.
(1) Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
(2) Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
(3) Tembusan kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar saat pelunasan utang oleh debitur (customer).
(4) Pada saat jatuh tempo, debitur akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien.
(5) Klien kemdian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.
4. Berdasarkan Lingkup
Kegiatan
a. Domestic Factoring
Kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitur yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
b. International Factoring
Kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai expor factor dan import factor.
Kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitur yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
b. International Factoring
Kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai expor factor dan import factor.
Contoh Perusahaan Anjak
Piutang
STUDI KASUS
PADA PT. IFS Capital Indonesia (IFSI)v
⑴PT. International Factors Indonesia (“IFI di Wisma Standard Chartered Bank 23B Floor, Jl. Jend. = Sudirman Kav. 33A Jakarta 10220. PT”) adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha anjak piutang (factoring) dan equipment leasing.
Berada. International Factors Indonesia (“IFI”), sebelumnya bernama PT. Niaga International Factors Indonesia, merupakan perusahan pembiayaan joint ventura yang berdiri sejak tahun 1990. Akhir Oktober 2005 Bank Niaga yang merupakan sharehorder di Niaga Factor Indonesia melepas sahamnya di perusahaan tersebut. Yang kemudian dikuasai oleh Singapura dibawah PT.
⑵IFSI adalah perusahaan pembiayaan yang mempunyai spesialisasi dalam pembiayaan Anjak Piutang („Factoring‟) dan Sewa Guna Usaha („Leasing‟) untuk perusahaan kecil dan menengah di Indonesia.
Pembiayaan Anjak Piutang yang diberikan meliputi anjak piutang domestik dan anjak piutang ekspor. IFSI melayani transaksi anjak piutang „with recourse‟ dan juga transaksi anjak piutang without recourse‟. IFSI anggota dari IF Group yang berpusat di Brussel, yang merupakan asosiasi dari 75 perusahaan anjak piutang dari seluruh dunia.
⑴PT. International Factors Indonesia (“IFI di Wisma Standard Chartered Bank 23B Floor, Jl. Jend. = Sudirman Kav. 33A Jakarta 10220. PT”) adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha anjak piutang (factoring) dan equipment leasing.
Berada. International Factors Indonesia (“IFI”), sebelumnya bernama PT. Niaga International Factors Indonesia, merupakan perusahan pembiayaan joint ventura yang berdiri sejak tahun 1990. Akhir Oktober 2005 Bank Niaga yang merupakan sharehorder di Niaga Factor Indonesia melepas sahamnya di perusahaan tersebut. Yang kemudian dikuasai oleh Singapura dibawah PT.
⑵IFSI adalah perusahaan pembiayaan yang mempunyai spesialisasi dalam pembiayaan Anjak Piutang („Factoring‟) dan Sewa Guna Usaha („Leasing‟) untuk perusahaan kecil dan menengah di Indonesia.
Pembiayaan Anjak Piutang yang diberikan meliputi anjak piutang domestik dan anjak piutang ekspor. IFSI melayani transaksi anjak piutang „with recourse‟ dan juga transaksi anjak piutang without recourse‟. IFSI anggota dari IF Group yang berpusat di Brussel, yang merupakan asosiasi dari 75 perusahaan anjak piutang dari seluruh dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar