Sabtu, 22 Februari 2020

Bab 8 Transaksi Anjak Piutang

Pengertian Anjak Piutang

Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang  suatu perusahaan  dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.

Kemudian pengertian anjak piutang menurut keputusan Menteri Keuangan Nomor1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi  perdagangan dalam atau luar negeri.

Pihak yang Terlibat

Kegiatan transaksi anjak piutang melibatkan tiga pihak yang terlibat, yaitu:
1.    Kreditor atau klien merupakan perusahaan pemilik piutang atau perusahaan yang menjual piutang. Kreditor menjual tagihannya kepada perusahaan factoring untuk dapat dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2.    Perusahaan anjak piutang atau factoring merupakan perusahaan yang akan membeli atau mengambil alih piutang atau menjual kredit debiturnya.
3.    Debitur merupakan perusahaan atau nasabah yang memiliki masalah dalam pembayaran tagihan utang kreditor (klien).

Manfaat Anjak Piutang

Berikut ini merupakan manfaat anjak piutang :

1.  Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)

Perusahaan anjak piutang akan mendapatkan komisi sebesar persentase tertentu dari jumlah piutang yang dianjakpiutangkan atas pemberian jasa-jasa administrasi yang merupakan bagian dari perjanjian anjak piutang. 

2.  Membantu beban risiko (credit inscrrance)

Sering kali klien membatasi penjualannya, ia akan menjual hanya kepada nasabah lama saja dengan alasan akan terjadi risiko dalam kredit. Sehingga perusahaan tersebut niasanya akan menolak menjual kredit kepada nasabah yang baru. Hal ini akan menjadi sebuah kerugian.
Dengan perusahaan anjak piutang, perusahaan tersebut dapat membagi risiko yang dimilikinya sehingga akan mampu meningkatkan keuntungan kepada perusahaan tersebut karena pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak. 

3.  Memperbaiki sistem penagihan

Jika suatu perusahaan anjak piutang membeli suatu tagihan di suatu perusahaan tertentu, maka perusahaan tersebut akan mengharapkan untuk dibayar pada saat jatuh temponya.
Hal ini berarti tugas perusahaan anjak piutang adalah memantau pembayaran yang dilakukan dan menginformasikan kepada klien atas tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo. 
Revisi posisi tagihan yang dianjak-piutangkan akan dilakukan oleh klien. Perusahaan anjak piutang dalam melakukan penagihan sebisa mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan nasabah atau customer. 

4.  Membantu memperlancar modal kerja

Dengan adanya anjak piutang ini suatu perusahaan akan terlepas dari masalah kredit.Selain itu, klien dapat menjual kredit untuk jangka waktu yang sedikit lebih panjang guna untuk menarik lebih banyak nasabah. Karena hal tersebut klien akan mampu meningkatkan pangsa pasarnya. 

5.  Meningkatkan kepercayaan

Karena arus dana tidak lagi menjadi masalah, sehingga setiap tagihan akan membayar tepat waktu yang akan meningkatkan kepercayaan pihak klien.
Dengan memiliki reputasi yang baik akan memudahkan melakukan pembelian. Sedangkan dalam penjualan tunai, pemberian diskon yang lebih menarik biasanya akan dilakukan klien.

6.  Kesempatan untuk mengembangkan usaha

Perusahaan kecil akan memiliki kesempatan juga untuk mengembangkan usahanya. Setidaknya akan ada permintaan atas produk atau jasa-jasa yang dihasilkan dan perusahaan tersebut akan memiliki peluang untuk dapat menjual kepada nasabah besar dengan reputasi baik.

Mekanisme Transaksi dalam Anjak Piutang


Mekanisme transaksi perusahaan anjak piutang yaitu sebagai berikut:
1.    Kreditor menjual atau memberikan piutang yang dimilikinya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur ataupun tidak
2.    Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sebagai pihak yang memliliki utang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditor
3.    Debitur membayar kewajiban utangnya kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang disepakati
4.    Perusahaan anjak piutang memberikan atau membayar uang penjualan piutang dengan diskonto kepada kreditor sesuai tanggung jawabnya sesudah semua permasalahan utang piutang diselesaikan

Kegiatan Anjak Piutang

Perusahaan anjak piutang (factoring) merupakan jenis perusahaan yang relatif baru dikenal di indonesia. Secara resmi adalah dengan dikeluarkannya surat keputusan  Menteri Keuangan Nomor1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, padahal dibanyak negara lain kegiatan perusahaan factoring sudah dimulai sejak puluhan tahun sebelumnya.
Kegiatan utama perusahaan factoring ini adalah mengambil alih pengurusan piutang sautu perusahaan  dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan  dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang). Usaha –usaha yang dijalankan  oleh perusahaan ini berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan  piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditor.
Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur bersarkan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan surat keputasan Menteri keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang adalah sebagai berikut:
1.   Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee
2.   Pembelian piutang perusahaan dalam sautu transaksi perdagangan dengan haraga yang sesuai dengan kesepakatan.
3.   Mengelola  usaha penjuala kredit sautu perusahaan, artinya perusahaan factoring  dapat mengelola kegiatan administrasi  kredit sautu perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam mengelola kegiatan sehari-hari perusahaan anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga memiliki tujuan tertentu yang mencari keuntungan.  Keuntungan yang diperoleh  perusahaan ini antara lain dari berbagai biaya  yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan  factoring  dapat menutup seluruh kegiatan operasioalnya.
Dalam peraktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya biaya yang dibebankan kepada nasabahnya adalah :
1.   Jasa penagihan (service charge)
Yaitu biaya yang dibebankan oleh perusahaan factoring kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu. Kemudian besarnya  fee yang diberikan tergantung dari kesepakan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan  seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2.   Biaya adminstrasi
Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak-piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien dan besarnya pun tergantung  dr kesepakatan yang dibuat bersama.

JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG

Fasilitas anjak piutang yan ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:


1. Berdasarkan Pelayanan

a. Full Service Factoring

Anjak piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.

b. Bulk Factoring

Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.

c. Maturity Factoring

Pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.

d. Finance Factoring

Anjak piutang jenis ini hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih.

Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur pada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap harus bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termsuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.


2. Berdasarkan Penanggungan Resiko

a. With Recourse Factoring

Berkaitan dengan risiko debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko.

Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.

Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengemblikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer. uang muka proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau faktur yang diserahkan.

b. Without Recourse Factoring

Perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan leh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang daat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakuakan bentuk recourse.

Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak diabayar karena pihak klien ternayat mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya.

Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikin, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.


3. Berdasarkan Perjanjian

a. Disclosed Factoring

Pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitur (customer). Oleh karena itu pada saat piutang terebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitur yang bersangkutan.
Loading...
Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Mekanisme anjak piutang dengan fasilitas disclosed dapat dilihat sebagai berikut:

Gambar: Mekanisme Disclosed Factoring

Keterangan:
(1) Penjualan secara kredit kepada customer (debitur)
(2) Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan
penyerahan faktur-faktur dan dokumen terkait lainnya.
(3) Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring.
(4) Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran
tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah
dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitur.
(5) Penagihan leh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
(6) Pelunasan utang customer kepada perusahaan factoring. 

b. Undisclosed Factoring

Transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitur kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien, atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko. Mekanisme Undisclose Factoring sebagai berikut:

Gambar: Mekanisme Undisclosed Factoring.


Keterangan:
(1) Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
(2) Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
(3) Tembusan kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar saat pelunasan utang oleh debitur (customer).
(4) Pada saat jatuh tempo, debitur akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien.
(5) Klien kemdian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien. 


4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan

a. Domestic Factoring

Kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitur yang semuanya berdomisili di dalam negeri.

b. International Factoring

Kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai expor factor dan import factor.


Contoh Perusahaan Anjak Piutang

STUDI KASUS PADA PT. IFS Capital Indonesia (IFSI)v

PT. International Factors Indonesia (IFI di Wisma Standard Chartered Bank 23B Floor, Jl. Jend. = Sudirman Kav. 33A Jakarta 10220. PT”) adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha anjak piutang (factoring) dan equipment leasing.

Berada. International Factors Indonesia (“IFI”), sebelumnya bernama PT. Niaga International Factors Indonesia, merupakan perusahan pembiayaan joint ventura yang berdiri sejak tahun 1990. Akhir Oktober 2005 Bank Niaga yang merupakan sharehorder di Niaga Factor Indonesia melepas sahamnya di perusahaan tersebut. Yang kemudian dikuasai oleh Singapura dibawah PT.

IFSI adalah perusahaan pembiayaan yang mempunyai spesialisasi dalam pembiayaan Anjak Piutang („Factoring‟) dan Sewa Guna Usaha („Leasing‟) untuk perusahaan kecil dan menengah di Indonesia.

Pembiayaan Anjak Piutang yang diberikan meliputi anjak piutang domestik dan anjak piutang ekspor. IFSI melayani transaksi anjak piutang „with recourse‟ dan juga transaksi anjak piutang without recourse‟. IFSI anggota dari IF Group yang berpusat di Brussel, yang merupakan asosiasi dari 75 perusahaan anjak piutang dari seluruh dunia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi Inkaso

Pengertian Inkaso Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga yang berupa penagihan sejumlah uang...