Apa itu Dana Pensiun?
Dana pensiun adalah hak
seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah
memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang
telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang
dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.
Pengertian perusahaan
dana pensiun secara umum dapat merupakan perusahaan yang memungut dana dari
masyarakat kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya dana ini
dikelola oleh suatu lembaga dan pemungutan dana diperoleh dari pendapatan
para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut
dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian
kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian disni adalah diberikanya dana
pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada
sebab-sebab lain, sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana tersebut
Sedangkan, menurut
Undang – undang nomor 11 tahun 1992 dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian,
jelas bahwa yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang
memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.
Jadi kegiatan perusahaan
dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari
pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini kemudian di investasikan lagi
kedalam berbagai kegiatan usaha yang memberikan keuntungan
Manfaat Dana Pensiun
Setelah kita membahas
tentang pengertian dari dana satu ini, sekarang kita akan membahas manfaat dari
dana pensiun bagi karyawan maupun lembaga pengelola. Manfaat atau tujuan
penyelenggaraan dana penerima pensiun dapat dilihat dari dua atau tiga pihak yang
terlibat. Jika hanya dua pihak berarti antara pemberi kerja dengan karyawannya
sendiri. Sedangkan jika tiga pihak , yaitu pemberi kerja, karyawan dan lembaga
pengelola dana pensiun, dimana kemudian masing-masing pihak memiliki tujuan
tersendiri.
Bagi pemberi kerja
tujuan atau manfaat penyelenggaraan dana pensiun bagai karyawan adalah sebagai
berikut:
·
Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi
diperusahaan tersebut.
·
Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati
hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
·
Memberikan rasa aman dari segi batiniah sehingga dapat
menurunkan turn over karyawan.
·
Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari –
sehari
·
Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah
Sedangkan, bagi karyawan
yang menerima pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya dana pensiun yaitu:
·
Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang setelah
memasuki masa pensiun
·
Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk
bekerja.
Selanjutnya, bagi
lembaga pengelola dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana pension yaitu:
·
Mengelola dan pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan
melakukan berbagai kegiatan investasi
·
Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
Jenis-Jenis Pensiun
Pensiun
juga memiliki macam-macam jenis loh.
Secara umum jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi
pensiun sebagai berikut:
1. Pensiun Normal. Pensiun
normal yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai
masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh, rata rata usia
pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi
tertentu.
2. Pensiun Dipercepat.
Jenis pensiun ini untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan
pegawai di perusahaan tertentu.
3. Pensiun Ditunda. Pensiun
ditunda merupakan pensiuan yang diberikan kepada para karyawan yang meminta
pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi syarat untuk pensiun. Dalam
hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluarnya dan pensiunnya baru
dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
4. Pensiun Cacat. Pensiun
yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih disebabkan peserta mengalami
kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran
pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana
masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.
Jenis Dana Pensiun
Selain jenis pensiun,
ternyata dana pensiun juga dibagi dari beberapa jenis. Menurut Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun dapat digolongkan kedalam beberapa jenis
yaitu:
·
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
·
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Jadi, pengelolaan dana
pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK)) atau lembaga keuangan
(DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif. Altenatif ini disesuaikan
dengan tujuan perusahaan, tanpa menghilangkan hak karyawan. Alternatif yang
dapat dipilih, antara lain:
·
Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
·
Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun
lembaga keuangan lain
·
Mendirikan dana pensiun secara bersama sama dengan pemberi
kerja.
Selanjutnya,
penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula dilakukan oleh bank
umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan
(DPLK). Menurut ketentuan diatas program pensiun yang dapat dijalankan adalah
sebagai berikut:
1. Program Pensiun Manfaat
Pasti (PPMP). Program pensiun manfaat pasti merupakan program pensiun yang
besar manfaat pensiun ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Seluruh iuran
merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya. Program ini dikaitkan
dengan masa kerja dan besar penghasilan kita untuk menentukan besaran uang
pensiun.
2. Program Pensiun Iuran
Pasti (PPIP). Program pensiun iuran pasti, besarnya manfaat pensiun tergantung
dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh
karyawan dan perusahaan pemberi kerja. Program pensiun ini terdiri dari money purchase plan, profit
sharing dan saving plan dimana besarnya
uang pensiun didasarkan pada iuran dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi
kerja).
Kelebihan Program Pensiun Manfaat Pasti
Berikut kelebihan dari
program pensiun manfaat pasti, yaitu:
·
Uang pensiun ditentukan terlebih dahulu sesuai dengan gaji
karyawan, sehingga pekerja dapat menentukan besarnya uang yang akan diterima
pada saat mencapai usia pensiun.
·
Berlaku surut, artinya dapat mengakomodasi masa kerja yang telah
dilalui pekerja apabila, program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan
berjalan.
Kelemahan Program Pensiun Manfaat Pasti
Berikut kelemahan dari
program pensiun manfaat pasti, yaitu:
·
Perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil
investasi tidak mencukupi
·
Program ini relatif lebih sulit untuk dikelola dari sisi
administrasinya.
Kelebihan Program Pensiun Iuran Pasti
Berikut kelebihan dari
program pensiun iuran pasti, yaitu:
·
Iuran dari perusahaan dapat diperhitungkan secara pasti
·
Lebih mudah memperhitungkan besarnya iuran bagi pekerja sehingga
proses administrasinya juga lebih gampang dikelola.
Kelemahan Program Pensiun Iuran Pasti
Berikut kelemahan dari
program pensiun iuran pasti, yaitu:
·
Susah memprediksi penghasilan pada saat mencapai usia pensiun
karena karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
·
Tidak berlaku surut, artinya tidak dapat mengakomodasikan masa
kerja yang telah dilalui karyawan.
Manfaat Jaminan Pensiun bagi Keluarga
Pekerja
Tahukah
kamu, selain pekerja yang pensiun, keluarga pekerja tersebut juga membutuhkan
jaminan hidup sehingga jaminan pensiun ini dibuat dalam bentuk program yang
memberikan jaminan pendapatan bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun
atau berhenti kerja karena cacat, dan untuk ahli warisnya. Besarnya
manfaat pensiun untuk setiap tahun iuran dapat berupa persentase dari rata-rata gaji atau
nominal tertentu. Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar
iuran.
Manfaat jaminan pensiun
dalam bentuk uang tunai yang diterima setiap bulan dengan ketentuan sebagai
berikut:
·
Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai
meninggal dunia
·
Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan
atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
·
Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta
sampai meninggal dunia atau menikah lagi
·
Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai
23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah
·
Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang
sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Manfaat jaminan pensiun
ini berlaku jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
·
Peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak mendapatkan
pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran
minimal 15 (lima belas) tahun
·
Jika peserta meninggal dunia pada masa pembayaran iuran
selama 15 (lima belas) tahun tersebut, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan
manfaat jaminan pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar