Sabtu, 22 Februari 2020

Materi Kliring

Pengertian Kliring


Kata Kliring yang sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam bahasa inggris yang berbunyi Clearing. Secara etimologi, pengertian kliring ini berasal dari istilah kata “Clear” yang berarti “Jelas dan Terang”.
Untuk pada kata Clear menjadi kata “Clearing” yang berasal dari kata kerja yaitu “Toclear” yang didefinisikan sebagai “Membersihkan dan Menyelesaikan”. Istilah “Clearing” ini selanjutnya diartikan dalam bahasa Indonesia menjadi kata “Kliring” sebagai asal muasal dari kata Kliring di Indonesia.
Kliring yaitu sebagai sarana perhitungan suatu warkat antar bank dalam satu wilayah kliring yang sama yang bertujuan untuk dapat memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. ( Giral yakni cek, giro, wesel pos, dan kartu kredit).
Sehingga Kliring ini juga sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan untuk dapat melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring ini melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk dapat memastikan bahwa transaksi dagang yang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian suatu kesepakatannya.
Secara umum kliring ini melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal juga dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal sebagai  central counterparty.

Peserta Kliring


Peserta yang ikut Kliring ialah sebuah Bank.
  • Peserta Langsung : Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring ini dan juga dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara.
  • Peserta tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai para peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.


Pengertian Kliring Menurut Para Ahli


1. Kasmir
Kliring merupakan sebagai suatu penyelesaian utang piutang antar bank dengan menyerahkan berbagai warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring.

2. Drs. H. Malayu S.P Hasibuan
Kliring ialah suatu proses perhitungan, perlunasan, penyelesaian, dan pertukaran warkat-warkat antar bank yang dikoordinasi oleh Bank Indonesia.

3. Ir. Ade Arthesa
Kliring adalah salah satu sarana perhitungan warkat antar bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia, dimana BI menjadi bank sentral yang dapat mengatur dalam memperluas dan melancarkan lalu lintas pembayaran giral.

4. Veithzal Rivai
Kliring yakni sebagai penyelesaian utang piutang antar bank anggota dengan menyerahkan surat-surat berharga dan aset perdagangan kepada suatu lembaga kliring yang dikelolah oleh Bank Indonesia.

5. Irsyad Lubis
Kliring yaitu suatu penyelesaian utang piutang antar bank dengan menyerahkan warkat-warkat yang akan di kliringkan kepada sebuah lembaga kliring yang dikoordinir oleh Bank Indonesia.

6. Thomas Suyatno
Kliring ialah suatu perhitungan utang puitang warkat antar bank yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia untuk memperluas dan melancarkan lalu lintas pembayaran giral.

7. Pratnama Raharja
Kliring yakni sebuah perhitungan utang piutang antar bank yang dipusatkan di satu tempat dengan cara saling menyerahkan berbagai surat-surat berharga dan surat dagang untuk dapat diperhitungkan.

8. Bank Indonesia
Kliring adalah sebuah pertukaran Data Keuangan Elektronik (DKE) atau warkat antar peserta kliring baik atas nama para peserta maupun atas nama nasabah yang dapat perhitungkan diselesaikan pada waktu tertentu.

9. Sunarto Zulkifli
Kliring merupakan suatu sarana perhitungan pada hutang piutang setiap bank peserta kliring yang betujuan untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral dalam suatu wilayah tertentu yang sudah ditetapkan oleh bank Indonesia.

10. The New Grolier Webster Internasional Dictionary Of English Language
Kliring yaitu the act exchaging draft on each other and also settling the diffrences (kliring adalah sebuah kegiatan tukar menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan juga menetapkan perbedaannya).

11. Pangau
KLiring adalah suatu penyelenggaraan kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia, sehingga dalam perhitungan hutang piutang setiap antar bank yang dapat dilaksanakan dengan mudah, menghemat, biaya, tenaga dan waktu.

12. Raharja
Kliring yaitu suatu perhitungan utang piutang yang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

13. Jhon Simon
Kliring ialah sebuah  sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank Indonesai guna memperluas dan memperlancar pembayaran giral dalan suatu wilayah kliring.


Warkat

Warkat merupakan sebuah alat pembayaran non tunai untuk suatu rekening nasabah atau bank melalui kliring atau yang diperhitungkan atas beban.

Warkat atau nota kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas giral, yaitu sebagai berikut :
1. Cek
Cek merupakan sebagaimana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk juga pada cek perjalanan, cek dividen, cek cinderamata beserta cek lain yang penggunaannya dalam sebuah kliring yang disetujui oleh Bank Indonesia.

2. Bilyet Giro
Pengertian bilyet giro yaitu sebuah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk pemindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang tertarik kepada rekening pemegang yang disebut namanya.

3. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel bank untuk sebuah transfer yakni suatu wesel yang diterbitkan oleh bank khusus sebagai sarana transfer yang telah diatur dalam KUHD.

4. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat bukti pada penerimaan transfer ini adalah sebagai surat bukti penerimaan transfer yang berasal dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada berbagai bank peserta penerima dana transfer yang dilakukan melalui kliring lokal.

5. Warkat Debet
Pengertian warkat debet ialah suatu warkat yang dipakai untuk bisa menagihkan dana pada bank lain untuk bank atau nasabah yang menyampaikan warkat tersebut.
Warkat debet yang telah di kliringkan sebaiknya telah diperjanjikan terlebih dahulu dan dikonfirmasi oleh bank terlebih dahulu yang menyampaikan suatu warkat debet kepada bank yang akan menerima warkat debet tersebut.

6. Warkat Kredit
Pengertian warkat kredit yakni salah satu warkat yang dipakai untuk dapat menyampaikan dana pada bank lain untuk nasabah atau bank yang menerima wakat tersebut.


Syarat Warkat


  • Bervaluta Rupiah
  • Bernilai nominal penuh
  • Telah jatuh tempo
  • Telah dibubuhi cap kliring


Dokumen Kliring


Dokumen kliring merupakan sebuah dokumen yang fungsinya sebagai alat bantu dalam suatu proses perhitungan kliring di tempat penyelenggara.


Tujuan Kliring


  1. Untuk dapat memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank.
  2. Supaya perhitungan penyelesaian pada hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
  3. Sebagai salah satu pelayanan bank kepada para nasabahnya, khususnya dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.


Formulir Kliring

Maksud dari Formulir kliring yaitu bertujuan untuk sebuah proses perhitungan kliring lokal secara manual.

Adapun jenis-jenis formulir kliring yaitu sebagai berikut ini :
  • Neraca Kliring Penyerahan atau Pengembalian
Maksud dari hal ini yakni suatu gabungan formulir yang disediakan oleh penyelenggaran untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahan ataupun pengembalian.

  • Neraca Kliring Penyerahan atau Pengembalian
Maksud dari jenis Formulir Kliring ini ialah sebagai formulir yang disiapkan oleh peserta yang akan digunakan oleh peserta sebagai fungsi dalam menyusun sebuah neraca kliring penyerahan atau pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan ataupun pengembalian.

  • Bilyet Saldo Kliring
Maksud dari Bilyet Saldo Kliring ialah sebagai formulir yang ditujukan oleh peserta dan digunakan oleh para peserta yang bertujuan untuk dapat menyusun bilyet saldo kliring yang didasarkan pada neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.


Tata Cara Penyelenggaraan Kliring Manual


  • Kliring Penyerahan
Warkat kliring yang harus diserahkan oleh masing-masing peserta terdiri atas Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Kredit Keluar (WKK).
Adapun yang dimaksud kedua jenis Kliring penyerahan ini yaitu seperti berikut :
  1. Warkat Debet Keluar (WDK) yakni salah satu warkat yang harus disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
  2. Warkat Kredit Keluar (WKK) sebagai sebuah warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk suatu keuntungan rekening nasabah lain.

  • Kliring Pengembalian
Sedangkan untuk suatu tahap penyelenggaraan dan pelaksanaan Kliring pengembalian terdiri atas Warkat Debet Masuk (WDM) dan Warkat Kredit Masuk.
Maksud dari kedua jenis ini dalam kliring pengembalian yang diterima dari peserta lain yakni seperti berikut :
  1. Warkat Debet Masuk (WDM) yakni suatu warkat yang dapat diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
  2. Warkat Kredit Masuk (WKM) yaitu suatu warkat yang harus diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.


Jenis – Jenis Kliring


1. Kliring Umum
Kliring umum merupakan sebuah alat perhitungan warkat-warkat antar bank, dimana proses pelaksanaannya diawasi dan diatur oleh bank sentral.

2. Kliring Lokal
Kliring lokal merupakan sebuah alat perhitungan warkat antar bank yang berada dalam wilayah kliring atau yang telah ditentukan.

3. Kliring Antar Cabang (Interbranch Clearing)
Kliring antar cabang merupakan sebuah alat perhitungan warkat antar bank yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring jenis ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan semua perhitungan yang dilakukan suatu kantor cabang.


Syarat Peserta Kliring


Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta kliring, yaitu seperti berikut :
  • Suatu kantor bank umum dapat diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.
  • Mempunyai izin suatu usaha yang sah.
  • Keadaan administrasi dan kegunaan bank itu dapat memungkinkan bank untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
  • Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang dapat diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal yang disetor minimum badi pendirian bank baru diwilayahnya.
  • Menyetor suatu jaminan kliring sebesar 50% dari rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi suatu kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau baru direhabilitas. Jaminan kliring ini juga berlaku selam enam bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban moneter jaminan kliring ini tidak berlaku bagi para peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring.
  • Bank peserta juga menunjuk minimal satu orang wakil tetap pada lembaga kliring. Pemberitahuan mengenai wakil tetap ini dapat disampaikan secara tertulis kepada bank Indonesia dengan dilampiri cantoh tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut.
Wakil ini juga terdiri dari :
  1. Golongan A hanya berwenang untuk dapat membuat, mengubah, memberikan tanda terima dan menandatangani daftar rekapitulasi, neraca, bilyet saldo rekening,
  2. Golongan B disamping untuk melaksanakan yang dilakukan golongan A, golongan ini juga berwenang untuk dapat mengubah, menambah dan menandatangani surat penolakan.

Ruang Lingkup Kliring

  1. Melaksanakan suatu kegiatan kliring atas semua jenis transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif, dan obligasi pada bursa efek Indonesia.
  2. Melaksanakan sebuah proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul dalam transaksi bursa.
  3. Sistem kliring manual yang meliputi pada sebuah pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring, serta pemilihan warkat yang dilakukan secara manual oleh peserta.


Sistem Kliring


1. Sistem Manual
Yakni suatu sistem penyelenggaraan kliring lokal dan setiap peserta harus melakukan secara manual, baik dalam membuat Bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat.

2. Sistem Semi Otomasi
Yakni sebuah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dimana suatu proses pelaksanaanya dilakukan secara otomatis untuk pembuatan Bilyet giro dan pelaksanaan perhitunnganya peserta dapat melakukan secara manual dalam pemilihan warkat.

3. Sistem Otomotoif
Sistem ialah suatu sistem penyelenggaraan kliring local dilakukan oleh penyelenggaraan dengan otomatis untuk pelaksanaan perhitungan pembuatan Pemilihan Warkat dan Bilyet Giro.

4. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Arti dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia ini adalah sistem kliring yang juga disebut dengan “SKNBI”.
Yang dimaksud dengan sistem kliring Nasional Bank Indonesia yaitu salah satu sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debit yang penyelesaian akhirnya dapat dilakukan secara nasional.

Mekanisme Kliring

Pembukuan  Transaksi  Kliring


Kasus : Kembali ke ilustrasi  kliring.

Pada  saat  bank  ABC  menerima  warkat  giro  dari  bank  Omega, Kedua  bank  akan  mencatat  transaksi  kliring  tersebut  sbb. Pembukuan  transaksi  kliring  ini  dapat  ditampung  pada  rekening  sementara  “Kliring”  atau  langsung  ke  rekening  giro  pada  BI.

Pada  bank  ABC – cabang  Jakarta
Pada  saat  terima  warkat  dari  Tn.  Sigit  untuk  disetorkan  ke (menambah)  rekening  giro    Ny. Dita.

D :  Kliring Rp.  30.000.000,-
K :  Giro – Rek.  Ny. Dita Rp.  30.000.000,-

Setelah  diketahui  hasilnya  baik,  biasanya  pada  waktu  kliring  kedua  akan  dinihilkan rekening  Kliring.

D :  B I – Giro Rp.  30.000.000,-
K :  Kliring Rp.  30.000.000,-

Pada  bank  Omega – cabang  Jakarta
Pada  saat  menerima  warkat  nasabahnya  sendiri  (warkat  Tn.  Sigit)  akan  membebankan  rekening  Tn. Sigit  dengan  jurnal  sbb :

D :  Giro – Rek.  Tn.  Sigit Rp.  30.000.000,-
K :  B I – Giro Rp.  30.000.000,-

Bang  Omega  dapat  langsung  mengkredit  rekening  giro  pada  BI  arena  cek  tersebut  adalah  cek  dari  nasabahnya  sendiri.
Apabila  Tyas  seorang  nasabah  bank  Omega – cabang  Jakarta  menyerahkan  sebuah  warkat  Giro  senilai  Rp.  50.000.000,-  kepada  bank  untuk  diserahakan  kepada  Grace,  salah  seorang  nasabah  bank  Lippo  cabang  Jakarta,  oleh  kedua  bank  akan  dibukukan  sebagai  berikut :

Pada  bank  Omega  cabang  Jakarta
Pada  saat  menerima  amanat  dan  warkat  dari  Tyas,  akan  dibukukan  sebagai  berikut :
D :  Giro  -  Rek.  Tyas Rp.  50.000.000,-
K :  B I – Giro Rp.  50.000.000,-

Pada   bank  Lippo  cabang  Jakarta
Pada  saat  menerima  warkat  setoran  untuk  menambah  rekening  Grace,  dibukukan  sbb.  :
D :  B I – Giro Rp.  50.000.000,-
K :  Giro  -  Rek.  Grace Rp.  50.000.000,-



NERACA  KLIRING

Pada  akhir  hari  kliring,  akan  dibuatkan  neraca  kliring  sebagai  laporan  akhir  transaksi  kliring.

Apabila  dalam  pembukuan  transaksi  kliring,  bank  Omega  selalu  mempergunakan  rekening  sementara    kliring  dan  pendebetan  atau  pengkreditan  rekening  giro  pada  B I  dilaksanakan  pada  akhir  hari  kliring,  untuk  mengetahui  apakah  bank  menang  atau  kalah  klring,  maka  kekalahan  kliring   diatas  akan  dibukukan  sebagai  berikut  :

      D :  Kliring Rp.  80.000.000,-
      K :  B I – Giro Rp.  80.000.000,-


Selanjutnya  untuk  mencatat  transaksi  hasil  kliring  diatas,  oleh  B I  akan  dibukukan  sbb.  :
D :  Giro – Bank  Omega Rp.  80.000.000,-
K :  Giro – Bank  ABC Rp.  30.000.000,-
K :  Giro – Bank  Lippo Rp.  50.000.000,-

Melalui  kalah  atau  menang  kliring  ini,  oleh  B I  akan  dipantau  saldo  minimum  dari Reserve  Reqiurement. Bila  suatu  bank  reserve  requirement-nya  lebih  rendah  dari  pada  apa  yang  seharusnya  dipelihara,  maka  kepada  bank  yang  tidak  memenuhi  persyaratan  tersebut  akan  dikenakan  denda  oleh  BI.

Yang  dimaksud  dengan  kliring  otomatis  adalah  :

Terjadinya  pertukaran  data  secara  elektronik  melalui pemrosesan  dengan  mesin  dalam  bentuk  standar  yang  telah  diformat  terlebih  dahulu. Selain  itu,  pemrosesan  elektronik  juga  melibatkan  pengiriman  media  penyimpanan  data  komputer.  Media  ini  merupakan  media  utama  untuk  transaksi  kliring  dengan  otomatis,  atau  lazim  dikenal  dengan  Automatic  Clearing  House (ACH). Dalam  pemrosesan  data  secara  elektronik  ini,  mesin  akan membaca  Magnetic  Ink  Character  Recognition,  atau  MICR pada  setiap  lembar  cek  nasabah.


Transaksi  kliring  otomatis  dapat  dipecah  menjadi  dua  jenis

* Transaksi  local  (intraregional),  bank  penarik  mempersiapkan  seluruh  warkat  untuk  dikirim  ke  bank  tertarik.  Disini  bank  penarik  akan  memeriksa  kelengkapan  data,  memeriksa  kebenaran  cek,  membedakan  apabila  transaksi  tersebut  berasal  dari  bank  sendiri,  kemudian  menyampaikan  data  tersebut  kepada  lembaga  kliring.

* Transaksi  antar  daerah  (interregional),  bank  penarik  akan  menyampaikan  transaksinya  kepada  pusat  pengolahan  data  di  lembaga  kliring  lokal.  Transaksi-transaksi  disortir  oleh  bank  penarik  dalam  lokasi  yang  bersangkutan.  Volume  data  yang  besar  ini  akan  digabung  menjadi  suatu  ringkasan  arsip  untuk  setiap  lokasi,  kemudian  arsip  ini  dipindahkan  ke  tiap  lokasi  lainnya  untuk  diproses  lebih  lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi Inkaso

Pengertian Inkaso Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga yang berupa penagihan sejumlah uang...