Sabtu, 22 Februari 2020

Bab 1 Transaksi Leasing

Bab 1 Transaksi Leasing

A. Pengertian Leasing

Leasing atau sewa – guna – usaha merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa – guna – usaha dengan hak opsi (finace lease) maupun sewa – guna – usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasar pembayaran secara berkala.
Maka secara sederhana, leasing berarti equipment funding yang membiayai peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
B. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Leasing
Adapun pihak-pihak yang ikut terkait dalam proses pemberian fasilitas dari manfaat leasing antara lain adalah :
  • Pihak lessor, yaitu pihak atau perusahaan yang memberikan pembiayaan kepada lesse (nasabah) berupa barang-barang modal, seperti mobil, dan lain sebagainya.
  • Pihak Lesse, merupakan nasabah atau perusahaan yang mengajukan permohonan kepada pihak lessor untuk dapat memperoleh barang-barang modal yang diinginkan.
  • Suplier, merupakan penyedia barang-barang modal yang nantinya akan diberikan oleh pihak lessor pada pihak lesse, dimana barang-barang tersebut telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak lessor.
  • Pihak kreditur (bank), merupakan pihak yang berperan sebagai penyedia dana bagi pihak lessor untuk membeli barang-barang dari suplier.
  • Pihak Asuransi, merupakan pihak yang nantinya akan menjamin kesuksesan suatu kegiatan leasing. Keikutsertaan pihak ini adalah untuk menghindari terjadinnya kerugian dalam transaksi leasing. Asuransi biasanya dibebankan pada pihak lesse, dimana ia harus membayar premi asuransi sejumlah yang ditentukan.

C. Fungsi dan Manfaat Leasing


~ Fungsi Leasing yaitu, untuk memberikan alternative pembiayaan jangka menengah

Manfaat Leasing

1. Manfaat Leasing Bagi Konsumen (Nasabah)
  • dapat memperoleh barang  modal dengan sistem angsuran
  • bagi yang memiliki dana terbatas dengan perjanjian, leasing akan memberikan kesempatan memiliki barang dan modal
  • persyaratan lebih mudah dari pada kredit perbankan
2. Manfaat Leasing Bagi Perusahaan (Lessor)
  • Dapat menambah keuntungan dengan penjualan menggunakan sistem angsuran.
  • Sebagai alternative jenis usaha yang diminati masyarakat.
3. Manfaat Leasing Bagi Supplier
    Dengan adanya leasing amak supplier dapat meningkatkan omset penjualan melalui penyediaan barang modal.

D. Jenis-Jenis Leasing


 jenis-jenis leasing secara umum bisa dibedakan menjadi beberpa kelompok seperti berikut:
  1. Capital lease
Perusahaan leasing jenis ini adalah sebagai suatu lembaga keuangan. Jadi lesse yang membutuhkan barang modal akan menentukan sendiri spesifikasi dan kriteria barang yang dibutuhkan. Lessee juga yang melakukan negosiasi langsung dengan supplier tentang harga dan syarat-syarat lainnya.
Langkah selanjutnya, Lessor akan memberikan sejumlah uang kepada supplieruntuk membayar barang modal yang telah dipilih oleh lessee. Sebagai imbalannya, lessee akan membayar sejumlah uang secara berkala kepada lessor sesuai dengan perjanjian.
Capital lease dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lesse meminta lessor untuk membelikan suatu barang.
2. Sale and lease back
Jadi dalam transaksinya, lesse menjual barang aktiva miliknya kepada lessor. Artinya seorang lesse membutuhkan dana dari penjualan barangnya.
  1. Operating Lease
Dalam praktiknya, pihak lessor membeli barang yang kemudian disewakan kepada lessee jangka waktu tertentu. Pihak lessee hanya membayar rental (sewa) barang yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
  1. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan industry yang menjualn lease barang dari hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease, ada dua macam pendapatan yang diakui, yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas pembelanjaan selama jangka waktu lease.
  1. Leverage Lease
Pada praktiknya, leasing ini dilibatkan pihak ketiga, atau biasa disebut dengan credit provider. Jadi lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang, melainkan hanya sekitar 20% – 40% saja. Sisa harga kemudian akan dibiayai oleh credit provider
  1. Cross Border Lease
Transaksi ini adalah transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Lessor dan lesse terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam Cross Border Lease adalah barang yang memiliki nilai yang besar. Contohnya: pesawat terbang bentukan Boeing dan Airbus.

E. Cara Menghitung Bunga dengan metode Flat Rate(Floating Rate) dan Sliding Rate dalam Leasing

1. Metode Flat Rate (Floating Rate)

Cara penghitungan bunga flat bisa dianggap paling mudah dibandingkan dua jenis tipe bunga lainnya. Anda dapat menemukan contoh dari penggunaan cara hitung bunga ini umumnya pada kredit kepemilikan kendaraan bermotor atau kredit tanpa agunan.

Rumus cara menghitung : 
Bunga yg harus dibayar setiap tahun = Pokok x (Bunga x Tenor/100)
Angsuran Bulanan = Pokok Pinjaman + Bunga yg harus dibayarkan / tenor

Contoh soal
Tn Biru memperoleh pers
etujuan untuk membeli sebuah motor dengan harga Rp72.000.000,- dengan jangka waktu 1 tahun, bunga yang di bebankan sebesar 24%. berapa yang harus dibayar oleh tn Biru setiap bulannya jika dihitung menggunakan metode flat rate (floating rate)?

Penyelesaian:
Dik : Pokok Pinjaman = Rp72.000.000
        Tenor                  = 1 Tahun (12 bulan)
        Bunga                 = 24% /thn
Dit : Angsuran setiap bulan metode flat rate ?
jawab
Bunga yg harus dibayar setiap tahun = Pokok X (Bunga X Tenor/100)
                                                                   = Rp72.000.000 X (24 X 1 /100)
                                                            = Rp17.280.000
Angsuran Bulanan = Pokok Pinjaman + Bunga yg harus dibayarkan / tenor
                               = Rp72.000.000 + Rp17.280.000 / 12
                               = Rp 7.440.000
jadi angsuran perbulan yang harus dibayar tn Biru adalah Rp7.440.000

2. Metode Sliding Rate

Perhitungan suku bunga efektif atau dikenal juga sebagai sliding rate merupakan perhitungan bunga pinjaman yang dilakukan pada setiap akhir periode cicilan. Bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya.
Bunga dihitung berdasarkan nilai pokok yang belum dibayarkan oleh si peminjam. Dengan begitu jumlah besaran bunga tiap bulannya akan berubah-ubah sesuai dengan nilai pokok yang belum dibayarkan tersebut.
Nilai bunga yang dibayarkan oleh peminjam akan berkurang setiap bulannya sehingga cicilannya pun akan mengecil dari waktu ke waktu.
Cicilan bulan kedua akan lebih kecil daripada bulan cicilan bulan pertama, cicilan bulan ketiga lebih kecil daripada cicilan bulan kedua, dan begitu seterusnya.

Rumus Perhitungannya:

Bunga = SP x i / t

Keterangan:

SP = saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya
i = suku bunga pertahun
t = tenor (jangka waktu)
Contoh soal
Dani mengajukan kredit KPA sebesar Rp120 juta dengan jangka waktu kredit 12 bulan, dan dikenakan bunga pinjaman sebesar 10% per tahun secara efektif. Berapakah angsuran per bulan yang harus dibayar?
Data:

Pokok pinjaman: Rp120.000.000
Bunga per tahun: 10%
Tenor pinjaman: 12 bulan

Cicilan pokok:

Rp120.000.000 : 12 bulan = Rp10.000.000/bulan
Bunga bulan 1:

((Rp120.000.000 x 10% : 12 = Rp 1.000.000
Maka, cicilan bulan 1 = Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp11.000.000

Bunga bulan 2:

((Rp110.000.000 -  Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp916.667
Maka, cicilan bulan 2 = Rp10.000.000 + Rp916.667 = Rp10.916.667

Bunga bulan 3:

((Rp100.000.000 -  Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp833.333
Maka, cicilan bulan 3 = Rp10.000.000 + Rp833.333 = Rp10.833.333

Dan seterusnya, hingga...
Bunga bulan 12:

((Rp20.000.000 -  Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp83.333
Maka, cicilan bulan 12 = Rp10.000.000 + Rp83.333 = Rp10.083.333


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi Inkaso

Pengertian Inkaso Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga yang berupa penagihan sejumlah uang...