Bab 1 Transaksi Leasing
A. Pengertian Leasing
Leasing atau sewa – guna – usaha merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa – guna – usaha dengan hak opsi (finace lease) maupun sewa – guna – usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasar pembayaran secara berkala.
Maka secara sederhana, leasing berarti equipment funding yang membiayai peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
B. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Leasing
Adapun pihak-pihak yang ikut terkait dalam proses pemberian fasilitas dari manfaat leasing antara lain adalah :
- Pihak lessor, yaitu pihak atau perusahaan yang memberikan pembiayaan kepada lesse (nasabah) berupa barang-barang modal, seperti mobil, dan lain sebagainya.
- Pihak Lesse, merupakan nasabah atau perusahaan yang mengajukan permohonan kepada pihak lessor untuk dapat memperoleh barang-barang modal yang diinginkan.
- Suplier, merupakan penyedia barang-barang modal yang nantinya akan diberikan oleh pihak lessor pada pihak lesse, dimana barang-barang tersebut telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak lessor.
- Pihak kreditur (bank), merupakan pihak yang berperan sebagai penyedia dana bagi pihak lessor untuk membeli barang-barang dari suplier.
- Pihak Asuransi, merupakan pihak yang nantinya akan menjamin kesuksesan suatu kegiatan leasing. Keikutsertaan pihak ini adalah untuk menghindari terjadinnya kerugian dalam transaksi leasing. Asuransi biasanya dibebankan pada pihak lesse, dimana ia harus membayar premi asuransi sejumlah yang ditentukan.
C. Fungsi dan Manfaat Leasing
~ Fungsi Leasing yaitu, untuk memberikan alternative pembiayaan jangka menengah
~ Manfaat Leasing
1. Manfaat Leasing Bagi Konsumen (Nasabah)
- dapat memperoleh barang modal dengan sistem angsuran
- bagi yang memiliki dana terbatas dengan perjanjian, leasing akan memberikan kesempatan memiliki barang dan modal
- persyaratan lebih mudah dari pada kredit perbankan
2. Manfaat Leasing Bagi Perusahaan (Lessor)
- Dapat menambah keuntungan dengan penjualan menggunakan sistem angsuran.
- Sebagai alternative jenis usaha yang diminati masyarakat.
3. Manfaat Leasing Bagi Supplier
Dengan adanya leasing amak supplier dapat meningkatkan omset penjualan melalui penyediaan barang modal.
D. Jenis-Jenis Leasing
E. Cara Menghitung Bunga dengan metode Flat Rate(Floating Rate) dan Sliding Rate dalam Leasing
1. Metode Flat Rate (Floating Rate)
Cara penghitungan bunga flat bisa dianggap paling mudah dibandingkan dua jenis tipe bunga lainnya. Anda dapat menemukan contoh dari penggunaan cara hitung bunga ini umumnya pada kredit kepemilikan kendaraan bermotor atau kredit tanpa agunan.
Rumus cara menghitung :
Bunga yg harus dibayar setiap tahun = Pokok x (Bunga x Tenor/100)
Angsuran Bulanan = Pokok Pinjaman + Bunga yg harus dibayarkan / tenor
Contoh soal
Tn Biru memperoleh pers
etujuan untuk membeli sebuah motor dengan harga Rp72.000.000,- dengan jangka waktu 1 tahun, bunga yang di bebankan sebesar 24%. berapa yang harus dibayar oleh tn Biru setiap bulannya jika dihitung menggunakan metode flat rate (floating rate)?
Penyelesaian:
Dik : Pokok Pinjaman = Rp72.000.000
Tenor = 1 Tahun (12 bulan)
Bunga = 24% /thn
Dit : Angsuran setiap bulan metode flat rate ?
jawab
Bunga yg harus dibayar setiap tahun = Pokok X (Bunga X Tenor/100)
= Rp72.000.000 X (24 X 1 /100)
= Rp17.280.000
Angsuran Bulanan = Pokok Pinjaman + Bunga yg harus dibayarkan / tenor
= Rp72.000.000 + Rp17.280.000 / 12
= Rp 7.440.000
jadi angsuran perbulan yang harus dibayar tn Biru adalah Rp7.440.000
2. Metode Sliding Rate
Perhitungan suku bunga efektif atau dikenal juga sebagai sliding rate merupakan perhitungan bunga pinjaman yang dilakukan pada setiap akhir periode cicilan. Bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya.
Bunga dihitung berdasarkan nilai pokok yang belum dibayarkan oleh si peminjam. Dengan begitu jumlah besaran bunga tiap bulannya akan berubah-ubah sesuai dengan nilai pokok yang belum dibayarkan tersebut.
Nilai bunga yang dibayarkan oleh peminjam akan berkurang setiap bulannya sehingga cicilannya pun akan mengecil dari waktu ke waktu.
Cicilan bulan kedua akan lebih kecil daripada bulan cicilan bulan pertama, cicilan bulan ketiga lebih kecil daripada cicilan bulan kedua, dan begitu seterusnya.
Rumus Perhitungannya:
Bunga = SP x i / t
Keterangan:
SP = saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya
i = suku bunga pertahun
t = tenor (jangka waktu)
Contoh soal
Dani mengajukan kredit KPA sebesar Rp120 juta dengan jangka waktu kredit 12 bulan, dan dikenakan bunga pinjaman sebesar 10% per tahun secara efektif. Berapakah angsuran per bulan yang harus dibayar?
Data:
Pokok pinjaman: Rp120.000.000
Bunga per tahun: 10%
Tenor pinjaman: 12 bulan
Cicilan pokok:
Rp120.000.000 : 12 bulan = Rp10.000.000/bulan
Bunga bulan 1:
((Rp120.000.000 x 10% : 12 = Rp 1.000.000
Maka, cicilan bulan 1 = Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp11.000.000
Bunga bulan 2:
((Rp110.000.000 - Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp916.667
Maka, cicilan bulan 2 = Rp10.000.000 + Rp916.667 = Rp10.916.667
Bunga bulan 3:
((Rp100.000.000 - Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp833.333
Maka, cicilan bulan 3 = Rp10.000.000 + Rp833.333 = Rp10.833.333
Dan seterusnya, hingga...
Bunga bulan 12:
((Rp20.000.000 - Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp83.333
Maka, cicilan bulan 12 = Rp10.000.000 + Rp83.333 = Rp10.083.333

Tidak ada komentar:
Posting Komentar