Sabtu, 22 Februari 2020

Saham dan Obligasi

SAHAM



Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Membeli saham berarti anda telah memiliki hak kepemilikan atas perusahaan tersebut. Maka dari itu, Anda berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen, pada akhir tahun periode pembukuan perusahaan.

Jenis-Jenis Saham

Ada dua jenis saham berdasarkan hak tagih atau kemampuan klaim yaitu sebagai berikut:

·        Saham Biasa (Common Stock)

Jenis saham ini yang paling sering digunakan dan paling populer di pasar modal karena pemilik saham jenis ini akan menerima dividen jika perusahaan memperoleh keuntungan / laba dan tidak memperoleh dividen ketika perusahaan dalam kondisi buruk serta memiliki hak suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Apabila suatu saat perusahaan dilikuidasi / bangkrut, maka para pemegang saham ini akan menerima hak atas sisa dari aset perusahaan atau setelah melunasi hutang pada pihak lain. Ciri-ciri saham biasa ini antara lain : Memperoleh sisa dari aset atau kekayaan perusahaan jika dilikuidasi, memiliki hak suara dan bisa memilih dewan komisaris, haknya lebih didahulukan.

·        Saham Preferen (Preferred Stock)

Jenis saham preferen ini maksudnya ialah pemegang saham memperoleh hak istimewa dan pasti dalam pembayaran dividen dibandingkan jenis saham biasa. Jika suatu saat perusahaan dilikuidasi, para pemegang saham jenis ini ini akan mendapatkan hak atas sisa aset perusahaan sebelum pemegang saham biasa dan haknya lebih tinggi dari pemegang saham biasa, maksudnya besarnya dividen yang diterima biasanya sudah ditetapkan terlebih dulu.
Adapun ciri-ciri jenis saham ini antara lain : dividen kumulatif, konvertibilitas (bisa ditukar menjadi saham biasa), memiliki tingkatan-tingkatan, haknya lebih tinggi dibandingkan saham biasa, tidak memiliki hak suara seperti saham biasa dalam RUPS, pembagian dividennya lebih didahulukan, jika perusahaan bangkrut maka pembagian sisa asetnya lebih didahulukan sebelum jatuh ke pemegang saham biasa.

Jenis saham berdasarkan cara peralihannya ada dua jenis, yaitu:

·        Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)

Pada saham ini tidak tertulis nama pemiliknya, supaya lebih mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lain.
Siapa yang memegang saham tersebut secara hukum, maka dialah yang diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.

·        Saham Atas Nama (Registered Stocks)

Saham jenis ini ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, cara peralihannya harus dilalui melalui prosedur yang telah ditentukan.

OBLIGASI

Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.
Jenis-jenis Obligasi

1. Jenis obligasi berdasarkan penerbit

Pada dasarnya, setiap badan hukum boleh menerbitkan obligasi, namun ada aturan yang mengikat penerbitannya secara sangat ketat. Sehingga meski setiap orang bisa membuat surat utang, tapi hanya yang sah menurut hukum itu hanya beberapa. Nah, yang sah menurut hukum inilah yang laku diperjualbelikan atau ditawarkan.

Obligasi pemerintah

Adalah surat utang yang dikeluarkan dari negara. Sah secara hukum? Jelas banget. Ya, masa sama negara sendiri enggak percaya juga kan?
Obligasi pemerintah Indonesia ada beberapa, yaitu Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) dan Sukuk Ritel (SukRi); serta Saving Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Negara Tabungan (ST). Prinsipnya, kalau yang namanya “sukuk” berarti adalah surat utang berbasis syariah.
Lalu beda SBR dan ST dengan ORI dan SukRi apa? Pada pokoknya sebenarnya sama. SBR dan ST merupakan pengembangan dari ORI dan SukRi, dengan penambahan berupa gimmick tertentu yang diharapkan bisa menarik investor lebih banyak. SBR008 kemarin menawarkan bunga mengambang dengan kupon imbalan minimal.
SBR-SBR berikutnya mungkin akan berbeda lagi gimmick-nya, makanya coba cari tahu dulu ya, sebelum mulai ikutan.

Obligasi Korporasi

Sesuai namanya, surat utang ini diterbitkan oleh perusahaan tertentu. Bisa BUMN, bisa swasta. Masa jatuh temponya biasanya minimal 1 tahun.
Dan, karena dikeluarkan oleh pihak nonpemerintah, makanya risikonya akan lebih tinggi ketimbang obligasi pemerintah, tergantung kondisi perusahaan penerbitnya, pasar, atau bahkan kondisi politik negara tempat perusahaan tersebut berdomisili.

Obligasi Municipal

Obligasi ini diterbitkan oleh pemerintah daerah guna membiayai proyek-proyek daerah, demi bisa mandiri membiayai pembangunan dan perkembangan daerah mereka sendiri tanpa tergantung dari pembiayaan pemerintah pusat.
Meski sama-sama diterbitkan oleh pemerintah, tapi obligasi municipal ini berbeda dengan obligasi pemerintah seperti ORI dan SBR lo. Bahkan, risiko obligasi municipal ini jauh lebih tinggi daripada obligasi pemerintah pusat, karena risiko gagal bayarnya lebih tinggi.

2. Jenis obligasi berdasarkan pembayaran bunga



Berdasarkan sistem pembayaran bunganya, jenis obligasi ada beberapa:

Zero Coupon Bond

Atau obligasi tanpa bunga, yaitu surat utang yang enggak ada bunga atau enggak memberikan kupon secara berkala.
Lalu investor mendapatkan keuntungan dari mana? Dari selisih harga jual diskonto dan nilai yang tampak saat surat ini diperdagangkan.
Obligasi ini ada yang jatuh temponya pendek (di bawah satu tahun, misalnya treasury bill) ataupun panjang (di atas 10 tahun)

Obligasi Kupon

Sudah bisa ditebak sih. Surat utang ini menjanjikan bunga secara berkala kepada para investor.
Kalau dulu, kupon ini memang benar-benar berupa kupon yang ditempel atau dilampirkan pada surat utang secara fisik, yang kalau kita ngeklaim pembayaran bunga, kupon ini pun disobek. Tapi seiring perkembangan zaman, kupon sekarang sudah berbentuk digital atau elektronik.
Setiap kupon mewakili nominal tertentu sesuai kesepakatan antara penerbit obligasi dengan investor, yang nilainya ini merupakan imbal hasil ataupun tingkat suku bunga obligasi tersebut.

Obligasi Kupon Tetap

Atau fixed coupon bond, yaitu obligasi yang menawarkan tingkat suku bunga yang tetap pada investor, sampai jatuh tempo surat utang tiba.

Obligasi Kupon Mengambang

Jenis obligasi ini menawarkan kupon yang bisa berubah besarannya mengikuti indeks pasar uang.
SBR008 kemarin ditawarkan dengan kupon mengambang dengan batas minimal sebesar 7,2%–lebih kecil ketimbang SBR007 yang sebesar 7,5%. Kupon batas minimal berarti kupon pertama yang ditetapkan akan menjadi besaran kupon minimal yang berlaku sampai jatuh tempo.
3. Jenis Obligasi Berdasarkan Nominal
Berdasarkan jumlah investasi yang dipertukarkan dengan surat utang, obligasi terbagi atas:

Obligasi Konvensional

Yaitu obligasi yang mempunyai satuan nominal yang besar, kurag lebih Rp1 miliar per lot.

Obligasi Ritel

Kebalikan dari konvensional, obligasi ini adalah surat utang yang mempunyai nilai nominal kecil, misalnya Rp1 juta. Seperti SBR008.

4. Jenis Obligasi Berdasarkan Penukaran


Convertible Bond

Atau disebut juga dengan obligasi konversi, yaitu obligasi yang memungkinkan bagi pemegang surat utang untuk mengonversinya menjadi saham perusahaan penerbit obligasi dengan rasio penukaran yang sudah disepakati sebelumnya.
Obligasi ini merupakan obligasi yang biasanya mempunyai tingkat kupon yang rendah lantaran investor dianggap telah diberi privilege untuk mengubah surat utangnya menjadi surat kepemilikan alias saham.

Obligasi Tukar

Atau exchangeable bond. Hampir sama sih dengan obligasi konversi di atas, hanya saja kalau di obligasi tukar, pemegang surat utang bisa mengubah obligasi menjadi saham afiliasi penerbitnya. Misalnya saham milik anak ataupun induk perusahaan.

Obligasi Opsi Beli

Pada obligasi jenis ini, penerbit surat utang boleh membeli kembali obligasi dari pemegang suratnya dengan harga yang disepakati. Biasanya sih lebih tinggi ketimbang harga pari, atau nilai harga penawaran perdana obligasi tersebut.
Namun, enggak berarti setelah dibeli terus si penerbit bebas kewajiban bayar utang. Si penerbit tetap harus melakukan kegiatannya, membayar bunga dan pokok utang sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya.
Malahan, karena sudah dibeli kembali, penerbit harus memberikan kupon dengan nominal yang lebih tinggi kepada si pemegang obligasi.
Dengan pembelian kembali ini, pihak penerbit bisa melaksanakan haknya untuk melunasi utang lebih awal, misalnya di kala tingkat suku bunga menurun.

Putable Bond

Kalau di jenis obligasi opsi beli, emiten memiliki opsi untuk membeli kembali surat utangnya, di putable bond, investor punya hak untuk mengharuskan emiten atau penerbit obligasi untuk membeli kembali surat utangnya.

5. Jenis Obligasi Berdasarkan Imbal Hasil


Jenis obligasi ini ada 2:

Obligasi konvensional

Adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan pinjaman sebagai tambahan modal, dengan perjanjian memberikan bunga kepada pihak investor dalam jangka waktu tertentu.
Di dalam jenis obligasi ini, bisa dibilang ada obligasi-obligasi yang sudah dipaparkan di atas, karena kesemuanya ada bunga atau kupon sebagai salah satu persyaratan perjanjian utang.

Obligasi syariah

Atau dikenal juga dengan nama sukuk, yang memberikan imbal hasil berupa uang sewa yang perhitungannya berdasarkan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba.
Imbal hasil ini juga dibayarkan secara berkala dalam periode tertentu, dan kemudian si peminjam akan melunasi pokok utang di tanggal jatuh temponya.

Perbedaan Saham dan Obligasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi Inkaso

Pengertian Inkaso Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga yang berupa penagihan sejumlah uang...